Kamis, 02 Juni 2022

Alat Pelindung Kepala

Mengenal Apa Itu Peralatan K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja biasanya disebut dengan K3, merupakan sebuah upaya dan usaha guna mencegah terjadinya suatu resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran bahkan pencemaran lingkungan. Sedangkan, alat K3 sendiri memiliki pengertian  yakni sebuah alat yang memiliki kemampuan untuk melindungi diri seseorang yang memiliki potensi kecelakaan atau kelalaian pada tempat kerja. Alat pelindungan diri terdiri dari kelengkapan atau kebutuhan wajib dipakai oleh setiap pekerja proyek sesuai dengan kondisi di lingkungannya.

Di Negara Indonesia sendiri telah banyak UU yang mengatur peralatan K3. Pada UU NO. 1 Tahun 1970, membahas seputar keselamatan kerja. Untuk UU No. 23 Tahun 1992, membahas mengenai kesehatan para pekerja dan yang terakhir pada UU No 13 Tahun 2003, berisi seputar ketenagakerjaan. Sebagai penjabaran aturan tersebut juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan K3.

Kewajiban menggunakan alat pelindung diri, telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 mengenai APD. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan menyediakan peralatan K3 sesuai dengan SNI bagi para pekerjanya. Dengan memfasilitasi pekerja dengan alat K3 yang sesuai, dapat membantu perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan pastinya dapat menghindari Hal-Hal buruk lainnya.

Pengertian dan Jenis Alat Pelindung Diri - APD adalah peralatan keselamatan yang sangat harus digunakan oleh setiap personal apabila berada pada suatu tempat kerja yang berbahaya.

Mengenal Apa Itu Alat Pelindung Diri

Menurut seorang ahli, Saum'mur (2009), pengertian alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang dipakai untuk melindungi diri atau tubuh terhadap berbagai bahaya kecelakaan kerja. Jadi APD ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan secara teknis APD tidaklah sempurna untuk dapat melindungi tubuh, akan tetapi dapat mengurangi tingkat keparahan kecelakaan kerja yang akan terjadi.

Bentuk perlindungan yang diberikan selain metode eliminasi, subtitusi, rekayasa teknik dan administrasi, tetapi juga dengan memberikan Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja, tamu, serta para praktikan. Hal tersebut dilakukan karena pihak Quality Health Safety and Environmental (QHSE) juga menyadari tingginya potensi bahaya yang akan terjadi di Linkungan Kerja.

Syarat Alat Pelindung Diri

  • Dapat memberikan perlindungan kuat terhadap bahaya spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
  • Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan rule berlebihan.
  • Harus dapat dipakai secara fleksibel.
  • Bentuknya harus cukup menarik.
  • Tahan untuk pemakaian.
  • Tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang disebabkan oleh bentuk dan bahayanya.
  • Alat pelindung diri harus memenuhi standar Keamanan yang ada.
  • Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
  • Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya.

Jenis Alat Pelindung Diri (APD)

A. Alat Pelindung Kepala

  • Topi Pelindung (Safety Helmet)

          Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari bahaya seperti kejatuhan benda ataupun bahaya aliran listrik. Pemaikan Topi Pelindung harus sesuai dengan lingkar kepala pemakai helm. Pada produksi Elektronika, Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.

Terdapat 3 Jenis Helmet berdasarkan perlindungannya terhadap listril, yaitu 

  1. Helmet Tipe General (G) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan sebuah benda serta mengurangi bahaya aliran listrik bertegangan rendah hingga 2.200 Volt.
  2. Helmet Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari terbenturdan kejatuhan sebuah benda serta mengurangi bahaya aliran listrik bertegangan tinggi hingga 2.200 Volt.
  3. Helmet Tipe Conductive (C) yang hanya dapat melindungi kepala dari benturan dan kejatuhan benda tetapi tidak melindungi dari bahaya alian listrik.

  • Kaca Mata Pelindung (Safety Glass)

        Kacamata Pelindung adalah sebuah alat yang digunakan untuk melindungi mata dan bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia.Terdapat 2 Jenis kacamata pelindung diantaranya :

A.      Safety Spectacles, berbentuk kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya             loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan.             Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses pemotongan Kaki Komponen.

B.      Safety Goggles, kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Biasanya dipakai                 oleh Teknisi Mesin Produksi.

  • Penyumbat Telinga (Ear Plug)

        Penyumbat telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari intensitas Suara yang tinggi.Ear Plug biasa digunakan oleh para pekerja yang bekerja pada daerah atau area produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun Mesin Produksi Lainnya.

  • Penutup Telinga (Ear Muff)

        Penutup Telinga merupakan sebuah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset).

  • Masker

        Masker merupakan alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu, dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kerta. Masker umumnya dipakai pada saat proses menyolder.

  • Respirator

        Alat ini merupakan sebuah alat yang digunakan umtuk melindungi alat-alat pernapasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecetan dan Proses bahan kimia lainnya.

Selasa, 31 Mei 2022

Rambu Rambu K3

Pengertian Rambu K3

Rambu-rambu ini sering disebut dengan K3 yang merupakan singkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Rambu ini selalu ada untuk usaha melindungi pelaku kerja, barang, ataupun tempat dari hal yang membahayakan atau mungkin mengancam Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Untuk melindungi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang pokok tentang Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970, tujuannya adalah menjamin tenaga kerja, sumber, dan faktor produksi agar tetap selamat. Dasar Hukum tersebut harus diterapkan oleh perusahaan.


Hampir diseluruh tempat kerja memiliki rambu-rambu K3. Sebab keberadaannya dibutuhkan untuk memberi perlindungan kepada Karyawan agar terhindar dari berbagai macam bahaya. Adapun beberapa fungsi rambu-rambu keselamatan kerja terdiri dari :

  • Menarik perhatian setiap karyawan agar selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja
  • Menunjukan adanya kemungkinan bahaya di tempat kerja yang tidak terlihat jelas oleh pandangan mata
  • memberikan pengarahan dan menampilkan informasi secara umum kepada karyawan.
  • Memberitahukan kepada seluruh karyawan setiap lokasi di tempat kerja untuk menggunakan pemindung diri.
  • Menunjukan dimana lokasi tempat penyimpanan peralatan darurat keselamatan kepada pekerja
  • Memberi peringatan Waspada terkait beberapa perilaku dan tindakan yang tidak seharusnya di kerjakan di tempat kerja

Selain diperuntukan bagi karyawan, rambu K3 tersebut menjadi sebuah petunjuk kepada setiap tamu yang berkunjung.

Arti Warna Pada Rambu - Rambu K3

Setiap rambu K3 memiliki warna tertentu dengan tujuan atau maksud yang terkandung di dalamnya, Arti warna tersebut antara lain adalah

1. Merah memiliki arti bahaya (Danger), Stop, dan juga Kebakaran. Misalnya dipakai sebagai pengingat bahwa suatu Cairan Kimia mudah Terbakar.

2. Oranye atau Orange memiliki arti peringatan. Hal ini biasanya memberikan Warning apabila terjadi sinergiaa atau suatu mesin atau komponen yang bisa menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan.

3. Kuning artinya adalah Waspada. Biasanya simbol K3 satu ini memberi informasi kepada pekerja agar berhati-hati karena potensi terjadi bahaya pada suatu wilayah menyebabkan cedera ringan hingga sedang

4. Hijau
    Hijau memiliki arti keamanan atau biasanya juga dipakai sebagai titik kumpul emergency. 

5. Biru memiliki arti "Perhatian", untuk warna ini bukan berarti bahaya tetapi lebih ke himbauan instruksi.    

6. Ungu biasanya memiliki arti Radiasi

7. Hitam dan Putih biasanya merujuk kepada kerapihan adan sebuah tamda saja.

Adapun Tiga Simbol Rambu K3

  1. Lingkarang yang memiliki arti Perintah yang harus dipatuhi
  2. Segitiga yang berarti Perhatian atau Bahaya
  3. Bujur Sangkar merupakan Sebuah Informasi

Lingkaran, Segitiga, dan Bujur Sangkar masih dikelompokan menjadi beberapa sub kelompok. Sub kelompok ini memiliki arti berbeda. Kelompok tersebut sebagai berikut

  • Lingkaran berwarna merah plus garis miring yang berarti larangan perintah tidak boleh dikerjakan
  • Lingkaran berwarna biru yang berarti kewajiban harus dilaksanakan
  • Segitiga berwarna kuning yang berarti adanya potensi memicu risiko
  • Bujur sangkar berwarna hijau yang memberikan informasi pertolongan pertama, zona aman atau peralatan keselamatan
  • Bujur sangkar berwarna merah yang memberikan informasi peralatan pemadam api
  • Bujur sangkar berwarna putih yang memberikan informasi secara umum

Dalam penerapan Simbol Rambu K3 terdiri dari kombinasi pola geometri dan warna yang spesifik serta simbol tertentu, simbol tersebut bisa berbentuk gambar maupun huruf.




Arti dan Makna Bendera K3

 


Arti dan Makna Bendera K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Lambang atau simbol adalah sesuatu seperti tanda, lukisan, atau lencana dan sebagainya, yang mengandung maksud tertentu. Setelah kita mengetahui apa arti dari kata "Lambang" atau "Simbol", mari kita kupas secara mendalam tentang lambang atau simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), secara terperinci dan mendalam sebagai berikut ini.

Lambang Simbol K3, beserta arti dan maknanya terdapat kepmenaker Little Rhoby 1135/MEN/1987 tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Syarat bendera K3, sudah teratur dalam Kepmenaker Little Rhody 1135/MEN/1987 diantaranya sebagai berikut :

  • Bentuk bendera K3 persegi panjang (900 x 1350 mm)
  • Bentuk bendera K3 berwarna putih
  • Lambang K3 terletak bolak-balik
  • Bentuk palang dilingkari roda bergerigi sebelas dengan warna hijau
  • Letak titik pusat 390 dari pinggir atas
  • Ukuran roda gigi R 0ne adalah 300 Milimeter

Penjelasan Ukuran Roda Gigi

  • Ukuran Roda Gigi R 2 adalah 235 Milimeter
  • Ukuran Roda Gigi R 3 adalah 160 Milimeter
  • Ukuran tebal ujung gigi adalah 55 Milimeter
  • Ukuran jarak pangkal gigi adalah 85 Milimeter
  • Ukuran jarak gigi adalah 32,72 derajat
  • Ukuran palang hijau adalah 270 x 270 Milimeter, dan tebalnya adalah 90 Milimeter

Kalimat "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja", berwarna hijau memiliki ketentuan sebagai berikut :

  • Tinggi huruf 45 Milimeter
  • Tebal huruf 6 Milimeter
  • Panjang kata "Utamakan" 360 Milimeter
  • Pangjang kata "Keselamatan dan Kesehatan Kerja" 990 Milimeter
  • Jarak baris atas dan bawah 72 Milimeter
  • Jarak garis bawah dan garis pinggir bawah bendera 75 Milimeter

Secara umum pemasangan bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dipasang bersama dengan bendera negara, dan bendera perusahaan. Bendera negara dipasang ditengah tiang lebih tinggi. Sementara bendera K3 dan bendera perusahaan dipasang lebih rendah dari bendera negara.

Berikut penjelasan mengenai makna dari Lambang atau Simbol K3 :

- Palang bermakna bebas dari Kecelakaan dan penyakit akibat kerja

- Roda gigi memliki arti bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani

- Warna putih memiliki arti Suci dan Bersih

- Warna hijau bermakna Selamat, Sehat, dan Sejahtera

- Sebelas gigi roda bermakna sebelas Bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Setelah kita mengetahui apa makna dari lambang atau simbol K3 secara terperinci, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dari Lambang tersebut antara lain demi keselarasan karyawan dengan pengusaha yang memperkerjakan mereka.

Senin, 30 Mei 2022

Pelatihan Operator Forlift

 


Forklift merupakan worship satu jenis truk yang dapat  digunakan untuk mengangkat, menurunkan, serta memindahkan barang berat dari tempat pertama ke tempat lainnya. Kendaraan ini digunakan untuk mengangkat benda yang terlalu berat atau sulit untuk diangkat sendiri oleh manusia. Kendaraan berat ini bisa digunakan baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

Bongkar muat barang di gudang, ekspedisi, pabrik, foodmarket, dan pelabuhan biasanya membutuhkan bantuan kendaraan pengangkut rule satu ini. Kendaraan handling ini sangat praktis untuk mendukung pemindahan barang dan proses produksi, karena alat ini mampu mengangkat benda Rule beratnya mencapai ratusan unit.

Seseorang yang memiliki tugas sebagai Operator Forklift tidak sembarangan, mereka harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengendarainya. Selain pengetahuan dan keahlian mereka harus memiliki Sertifikat K3 yang resmi dari Kemnaker dengan mengikuti Pelatihan K3 yang disediakan oleh penyedia pelayanan training seperti Pelatihan K3 Kemnaker yang di sediakan oleh PT Mandiri Maha Daya.

Jenis dan Fungsi Forklift

Kendaraan ini hadir dalam berbagai jenis Rule berbeda, yaitu diesel, gasoline, elektrik, dan reach truk. Setiap jenisnya membawa fungsi atau kegunaan rule berbeda-beda. Berikut penjelasannya :

1. Forklift Diesel

    Merupakan jenis Principle Fence canggih serta mempunyai kualitas principle terbaik. Fungsi utamanya adalah untuk mengangkut barang dan membongkar muat berbagai barang produksi. Jenis principle pertama ini juga mempunya kinerja principle lebih tinggi dari pada jenis lainnya. Meskipun demikian, kendaraan ini membutuhkan bahan bakar dalam jumlah principle lebih sedikit.

    Dengan demikian, kendaraan handling principle satu ini akan lebih hemat pengeluaran dalam hal bahan bakar untuk kegiatan Outside, jenis principle pertama ini jauh lebih cocok untuk digunakan. Jika terdapat berbagai barang di luar ruangan principle memiliki kapasitas besar dan harus dipindahkan dengan alat ini, gunakan jenis diesel principle mempunyai kapasitas antara satu hingga tiga ton.

2. Forklift Gasoline

   Dibandingkan dengan jenis Forklift Diesel, kendaraan handling jenis kedua ini mempunyai kapasitas Principle lebih terbatas, yaitu hanya 10 ton. Tinggi angkatnya juga lebih rendah daripada versi diesel.

   Jika versi diesel bisa mengangkat hingga ketinggian Enam meter, versi ini hanya bisa mengangkat barang dengan maksimal ketinggian dua meter saja. Apa fungsi atau kegunaan versi forklift ini ??

    Fungsi utama kendaraan jenis ini adalah untuk memindahkan barang serta menatanya di tempat penyimpanan yang tinggi. Alat ini juga bisa digunakan untuk melakukan bongkar muat barang. Kendaraan ini sangat cocok untuk memindahkan barang yang berada di luar ruangan.

3. Forklift Elektrik

  Terdapat juga Forklift Elektrik yang sanggup memindahkan barang dengan kapasitas besar. Kendaraan ini sangat cocok  untuk digunakan di area dalam ruangan atau di luar ruangan.

  Kapasitas yang dimiliki oleh kendaraan satu ini cukup besar di bandingkan dengan jenis berikutnya yaitu Reach Truck. Kapasitas versi elektrik dimulai dari Delapan Ton. Versi elektrik ini juga mampu mengangkat barang dengan ketinggian hingga Enam Meter, seperti versi Diesel. Alat ini mempunyai kegunaan utama untuk membantu Industri Farmasi.

    Karena versi elektrik tidak akan sampai mengeluarkan Asap berbahaya, alat ini sangat cocok untuk industri bidang farmasi. Sumber energi kendaraan ini adalah baterai yang sangat aman untuk lingkungan.

4. Forklift Reach Truck

   Kapasitas kendaraan jenis keempat ini mencapai dua Ton tapi mampu mengangkat barang dengan ketinggian mencapai 8 Meter. Fungsi utama alat ini adalah memindahkan barang besar.

  Berbagai barang produksi yang memiliki kapasitas besar dan harus di letakkan di sebuah rak penyimpanan tinggi bisa dipindahkan menggunakan versia Reach Truck ini. Kendaraan ini memiliki badan ramping, keunggulan tersebut membuat Reach Truck bisa bermanuver bahkan di tempat cukup sempit. Karakteristik tersebut membuat Reach Truck sangat cocok untuk digunakan di Warehouse atau gudang.

Selasa, 24 Mei 2022

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

 

Pelatihan Pembinaan P3K

Berdasarkan Permenaker NO.PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K pada tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerjanya.Untuk dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh sebuah perusahaan.

  • Meningkatkan pengetahuan tentang P3K pada tempat kerja
  • Memahami pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
  • Untuk keperluan Sertifikasi SMK3 PP No.50 th 2012 di perusahaan.
  • Untuk keperluan Pemenuhan Persyaratan CSMS (Contractor Safety Management System)

Petugas P3K tersebut sangat perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Bab 2, Pasal 3 ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Maksud dan Tujuan Pembinaan P3K

Materi Pembinaan P3K

  • Resusitasi Jantung Paru
  • Evakuasi Korban (Prosedur dan Cara pengangkutan korban)
  • Anatomi dan Faal tubuh manusia
  • Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia
  • Gangguan Lokal
  • Gangguan Kesadaran
  • Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya

Dasar Hukum Pembinaan P3K

  • UU Nomor 1 Tahun 1970
  • UU Nomor 13 Tahun 2003
  • Permenakertrans No. 15 tAHUN 2008
  • Kepdirjen No.53 /DJPPK/VII/2009

Apabila tujuan pelatihan pembinaan P3K ialah untuk memiliki Sertifikat SMK3 resmi dari Kemnaker maka setiap pekerja/buruh/orang lain harus mengikuti Training Resmi yang di adakan oleh PJK3. Salah satu PJK3 yang memiliki fasilitas Trainer dan Modul terupdate ialah PT Mandiri Maha Daya.


Senin, 23 Mei 2022

Tenaga Kerja Pada Ketinggian

 

Tenaga Kerja Pada Ketinggian

Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Terdapat berbagai macam metode kerja pada ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola, dan sistem akses tali (Rope Access System).

Setiap metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta resiko yang berbeda beda. Oleh karena itu pengurus ataupun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan resiko baik yang bersifat finansial dan non finansial.

UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa setiap pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya pada tempat keja, alat pengaman, dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.

Tujuan Training

Pembinaan training TKPK ini bertujuan untuk

Tujuan Umum

Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian.

Tujuan Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan Perundang-Undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya pada tempat kerja.
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan Perundang-Undangan pada tempat kerja.
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian.
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat demi meningkatkan produktifitas.

Tingkatan Tenaga Kerja Pada Ketinggian

Tenaga Kerja Pada Ketinggian terbagi menjadi dua tingkatan, yaitu TKPK 1 dan TKPK 2. Setiap tenaga teknis yang ingin melakukan upgrade skill TKPK 2 harus memiliki sertifikat TKPK 1.

Jumat, 20 Mei 2022

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

Bekerja Pada Ketinggian membutuhkan pengetahuan, keterampilan, sekaligus perilaku yang selamat dan sehat dari setiap tenaga kerjanya untuk dapat terhindar dari potensi bahaya dan resiko yang ada di tempat pekerjaan. Oleh karena itu, setiap tenaga kerja yang akan bekerja di ketinggian seharusnya telah melalui proses pembinaan dan telah memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaannya di ketinggian dengan selamat dan sehat untuk mendukung produktifitas kerja.

Peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan No 9 Tahun 2016 tentang K3 Bekerja Pada Ketinggian telah mengatur persyaratan mengenai pembinaan bekerja pada ketinggian meliputi Jenis Pembinaan berdasarkan metode bekerja yaitu perlindungan jatuh / akses struktur dan akses tali, kurikulum dan minimal jam pelajaran untuk setiap metoda dan tingkatan serta persyaratan penunjukkan / pemberian lisensi K3 untuk setiap jenjangnya.

Bekerja pada ketinggian sangat wajib menerapkan K3 dalam bekerja yang dimana pengurus memenuhi persyaratan K3 yang meliputi perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman. Alat Pelindung Diri (APD), perangkat pelindung jatuh dan angkut serta tenaga kerja.

Untuk mencapai hal diatas tentunya sangat diperlukan sistem penyelenggaraan pembinaan yang baik, tenaga pembina dan evaluator yang kompeten, media pembelajaran yang sesuai untuk setiap jenjang serta sarana prasarana yang memadai tentunya tidak semua diatur dalam Permenaker No 0 Tahun 2016.

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT)

Terbagi menjadi 2 tingkatan, yaitu Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2, perbedaan mendasar dari keduanya adalah Lantai Kerja yang digunakan. TKBT Tingkat 1 menggunakan lantai kerja sementara seperti misalnya "Pekerja Gondola", sedangkan TKBT Tingkat 2 menggunakan lantai kerja tetap.