Tampilkan postingan dengan label materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juni 2022

Tanda Penting Perusahaan Perlu Memperbarui Prosedur Keselamatan Kerja

Pentingnya K3

Jika perusahaan sudah berhasil menekan angka kecelakaan kerja selama beberapa tahun terakhir, bukan berarti kecelakaan kerja tidak akan terjadi untuk tahun-tahun berikutnya. Kamu juga perlu memastikan prosedur keselamatan yang diterapkan hingga saat ini benar-benar efektif atau tidak. Berikut ini adalah tujuh tanda perusahaan perlu perbarui prosedur keselamatan kerja:

1. Prosedur yang ada tidak efektif

   Jika prosedur keselamatan kerja di perusahaan memiliki nilai tidak efektif dalam mengurangi angka kecelakaan kerja, sebaiknya perusahaan lakukan peninjauan ulang dan tambahkan informasi terbaru sesuai kondisi perusahaan saat itu.

2. Tidak ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dalam 1 tahun kebelakang

    Ini merupakan prestasi Sangat Baik bagi perusahaan. Tetapi, jika karyawan sudah merasa puas dengan prosedur keselamatan kerja yang ada, mereka bisa saja mengabaikan prosedur yang berlaku. maka kemungkinan kecelakaan kerja bisa saja terjadi di tahun-tahun berikutnya.

3. Perusahaan berpengalaman menangani insiden keselamatan kerja

   Perusahaan memang memiliki pengalaman mengatasi insiden keselamatan kerja akibat kelalaian karyawan. Namun tetap saja, jika insiden kerja masih terjadi, hal ini berarti prosedur keselamatan kerja yang ada tidak berjalan lancar dan diabaikan karyawan. Kamu bisa mengaudit prosedur keselamatan kerja dan menambahkan informasi baru sesuai kondisi perusahaan terbaru atau peraturan yang berlaku.

4. Banyaknya karyawan baru

  Pastikan karyawan baru di perusahaan mendapatkan Pelatihan Keselamatan Kerja. Pelatihan keselamatan kerja, meliputi penjelasan Materi, Materi Perindangan, Praktek dan prosedur keselamatan kerja terbaru sesuai job desk dan juga mengirimnya ke provider yang menyediakan Pelatihan K3 untuk mengikuti pelatihan-pelatihan keselamatan kerja.

5. Karyawan tidak mematuhi prosedur

   Walaupun prosedur keselamatan kerja sudah diinformasikan kepada seluruh karyawan, faktanya ada saja karyawan yang tidak mematuhinya, misalnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Sudah saatnya kamu memperbarui prosedur keselamatan kerja atau gunakan cara lain untuk mensosialisasikan keselamatan kerja kepada karyawan, seperti memasang safety poster yang menarik di area kerja.

6. Karyawan tidak mematuhi langkah-langkah kerja

   Ketika karyawan tidak mematuhi langkah-langkah kerja sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai contohnya, karyawan A sedang bekerja memperbaiki mesin, ia mengabaikan salah satu prosedur kerja atau melakukan langkah kerja secara acak. Hal tersebut dapat merusak peralatan kerja atau bahkan membahayakan nyawa karyawan.

7. Masuknya peralatan produksi baru

    Walaupun peralatan produksi yang baru memiliki fungsi yang mirip dengan peralatan yang sudah ada, namun kamu harus meninjau kembali prosedur pengoperasian/keselamatan yang relevan, seperti prosedur lockout dan tagout untuk peralatan baru.


Sumber: https://safertysign.co.id

Sumber: https://www.hseprime.com/

Kamis, 09 Juni 2022

Tugas Seorang Petugas P3K

Tugas Seorang Petugas P3K – Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat kepada pekerja atau buruh dan orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Tugas Petugas P3K

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai beberapa tugas diantaranya :

  • Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  • Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
  • Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008.

Dasar Hukum P3K di Tempat Kerja

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  • Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja.

Jumlah Petugas P3K Yang Harus Ada Di Tempat Kerja

Jumlah banyak nya petugas P3K di suatu tempat kerja terbagi menjadi 2 kategori,

1. Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya rendah dan jumlah karyawan 150 lebih, maka harus menyediakan Petugas P3K sebanyak 11 petugas untuk 150 karywan.

2. Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya tinggi dan jumlah karwayan 100 lebih atau kurang, maka harus menyediakan Petugas P3K sebanyak 11 Orang untuk 100 orang.

Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker.

Isi dalam Kotak P3K harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 

  • Kasa steril terbungkus
  • Perban ( lebar 5 cm )
  • Perban ( lebar 10 cm )
  • Perban ( lebar 1,25 cm )
  • Plester cepat
  • Kapas ( 25 gram )
  • Kain segitiga/ mittela
  • Gunting
  • Peniti
  • arung tangan sekali pakai
  • Masker
  • Pinset
  • Lampu Senter
  • Gelas cuci mata
  • Kantong plastik bersih
  • Aquades ( 100 ml lar. Saline )
  • Povidon Iodine ( 60 ml )
  • Alkohol 70%
  • Buku Panduan P3K
  • Buku catatan
  • Daftar isi kotak

Rabu, 08 Juni 2022

Tips Bekerja Dengan Aman dan Selamat

 Tips Bekerja Dengan Aman dan Selamat

Setiap pekerjaan memiliki resikonya masing-masing, risiko tersebut dapat berupa kecelakaan, gangguan kesehatan dan lain-lain. Program K3 yang diterapkan oleh perusahaan menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko yang dialami pekerja di tempat kerja. Program K3 tersebut dibuat oleh pihak manajemen perusahaan dengan berkomunikasi dengan para pekerja. Selain program K3 yang diterapkan oleh perusahaan, setiap pribadi atau individu dari pekerja tersebut harus dapat melindungi dirinya sendiri dari bahaya yang ada di tempat kerja. Memang menyediakan tempat kerja yang aman menjadi kewajiban bagi perusahaan namun pekerja juga harus mampu menjaga diri mereka masing-masing. Berikut ini 10 tips bekerja dengan aman:

1. Mengerti risiko yang ada di tempat kerja

    Setiap pekerja dari tingkatan jabatan apapun, perlu memahami resiko yang ada di tempat kerja, terutama yang berhubungan dengan pekerjaannya. Saat pekerja sudah tahu tentang resiko yang ada tersebut maka mereka akan lebih waspada untuk menghindari resiko tersebut. Meskipun perusahaan tidak memberikan informasi atau program k3 yang jelas, pekerja harus mampu memahami resiko kerja bagi diri mereka sendiri.

2. Mengurangi stress di tempat kerja

   Stress di tempat kerja dapat berakibat gangguan kesehatan mental seperti sulit tidur, susah berkonsentrasi, atau depresi. Stress tersebut bisa terjadi karena bekerja terlalu lama, kurang beristirahat, konflik dengan bos atau pekerja lainnya. Pekerja sebaiknya mengerti tentang batasan yang dimiliki oleh dirinya sehingga tidak memaksakan diri saat tubuhnya memang tidak mampu. Pekerja juga

3. Cukup Beristirahat

   Istirahat yang cukup sangat dibutuhkan oleh pekerja. Tak hanya saat pulang kerja namun di tempat kerja, pekerja juga membutuhkan istirahat. Pekerja harus bisa memahami kebutuhan tubuhnya sehingga tahu saat tubuhnya memang butuh untuk istirahat. Jika tubuh kurang beristirahat maka tubuh dapat mudah terserang penyakit dan akan mengganggu pekerja dalam bekerja.

4. Mencegah pergerakan yang mengganggu

  Saat bekerja di tempat kerja, pastikan tempat kerja tersebut memiliki alur kerja yang memudahkan sehingga tidak melelahkan pekerja. Atur tempat kerja sedemikian rupa sehingga pekerja menjadi nyaman saat melakukan pekerjaannya atau saat berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.

5. Menggunakan bantuan mekanis jika dimungkinkan

    Saat bekerja yang membutuhkan tenaga berat, jika bisa gunakan alat bantu sehingga tubuh tidak terlalu kelelahan. Misalnya saat akan membawa barang, maka bisa menggunakan kereta dorong, dan sejenisnya.

6. Melindungi punggung

   Pekerja yang harus mengangkat barang berat harus berhati-hati saat melakukannya. Posisikan benda tersebut senyaman mungkin sehingga dapat diangkat dengan aman. Angkat dengan menggunakan otot paha. Pekerja perlu belajar bagaimana posisi tubuh yang baik saat bekerja sehingga tidak menimbulkan luka pada dirinya.

7. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan pekerjaan

   Setiap pekerjaan memiliki risiko yang berbeda-beda sehingga alat pelindung diri yang digunakan juga disesuaikan dengan risiko yang akan dihadapi. Bagi pekerja konstruksi maka perlu menggunakan alat pelindung diri yang sesuai misalnya helm keselamatan dan masker untuk pelindung pernapasan jika diperlukan. Alat pelindung diri tersebut akan membantu pekerja mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

8. Menghindari alkohol dan obat-obatan terlarang

    Pekerja harus menghindari alkohol dan obat-obatan terlarang tak hanya di tempat kerja tapi juga di luar tempat kerja. Alkohol dan obat-obatan terlarang tersebut dapat mengganggu kesehatan pekerja terutama saat mereka bekerja. Pekerja yang dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau obat-obatan terlarang dapat melakukan berbagai kesalahan kerja sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.

9. Berkomunikasi dengan pihak manajemen

   Pekerja yang mengetahui adanya risiko kerja atau bahaya kerja perlu berkomunikasi dengan pihak manajemen sehingga manajemen dapat berusaha mengurangi risiko yang ada di tempat kerja tersebut. Pekerja juga bisa memberikan saran kepada manajemen perusahaan tentang apa yang sebaiknya dilakukan untuk menjaga keamanan di tempat kerja.

10. Mengetahui hak pekerja

    Pekerja perlu mengetahui apa saja hak mereka di perusahaan. Hak pekerja salah satunya yaitu mendapatkan perlindungan saat bekerja. Jadi pekerja bisa menuntut perusahaan yang memberikan mereka kondisi kerja yang tidak aman. Pekerja bisa mencari tahu tentang apa saja yang harusnya mereka peroleh saat bekerja termasuk masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber tulisan: mediak3.com