Selasa, 24 Mei 2022

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

 

Pelatihan Pembinaan P3K

Berdasarkan Permenaker NO.PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K pada tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerjanya.Untuk dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh sebuah perusahaan.

  • Meningkatkan pengetahuan tentang P3K pada tempat kerja
  • Memahami pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
  • Untuk keperluan Sertifikasi SMK3 PP No.50 th 2012 di perusahaan.
  • Untuk keperluan Pemenuhan Persyaratan CSMS (Contractor Safety Management System)

Petugas P3K tersebut sangat perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Bab 2, Pasal 3 ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Maksud dan Tujuan Pembinaan P3K

Materi Pembinaan P3K

  • Resusitasi Jantung Paru
  • Evakuasi Korban (Prosedur dan Cara pengangkutan korban)
  • Anatomi dan Faal tubuh manusia
  • Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia
  • Gangguan Lokal
  • Gangguan Kesadaran
  • Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya

Dasar Hukum Pembinaan P3K

  • UU Nomor 1 Tahun 1970
  • UU Nomor 13 Tahun 2003
  • Permenakertrans No. 15 tAHUN 2008
  • Kepdirjen No.53 /DJPPK/VII/2009

Apabila tujuan pelatihan pembinaan P3K ialah untuk memiliki Sertifikat SMK3 resmi dari Kemnaker maka setiap pekerja/buruh/orang lain harus mengikuti Training Resmi yang di adakan oleh PJK3. Salah satu PJK3 yang memiliki fasilitas Trainer dan Modul terupdate ialah PT Mandiri Maha Daya.


0 komentar:

Posting Komentar