Jumat, 20 Mei 2022

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

Bekerja Pada Ketinggian membutuhkan pengetahuan, keterampilan, sekaligus perilaku yang selamat dan sehat dari setiap tenaga kerjanya untuk dapat terhindar dari potensi bahaya dan resiko yang ada di tempat pekerjaan. Oleh karena itu, setiap tenaga kerja yang akan bekerja di ketinggian seharusnya telah melalui proses pembinaan dan telah memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaannya di ketinggian dengan selamat dan sehat untuk mendukung produktifitas kerja.

Peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan No 9 Tahun 2016 tentang K3 Bekerja Pada Ketinggian telah mengatur persyaratan mengenai pembinaan bekerja pada ketinggian meliputi Jenis Pembinaan berdasarkan metode bekerja yaitu perlindungan jatuh / akses struktur dan akses tali, kurikulum dan minimal jam pelajaran untuk setiap metoda dan tingkatan serta persyaratan penunjukkan / pemberian lisensi K3 untuk setiap jenjangnya.

Bekerja pada ketinggian sangat wajib menerapkan K3 dalam bekerja yang dimana pengurus memenuhi persyaratan K3 yang meliputi perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman. Alat Pelindung Diri (APD), perangkat pelindung jatuh dan angkut serta tenaga kerja.

Untuk mencapai hal diatas tentunya sangat diperlukan sistem penyelenggaraan pembinaan yang baik, tenaga pembina dan evaluator yang kompeten, media pembelajaran yang sesuai untuk setiap jenjang serta sarana prasarana yang memadai tentunya tidak semua diatur dalam Permenaker No 0 Tahun 2016.

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT)

Terbagi menjadi 2 tingkatan, yaitu Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2, perbedaan mendasar dari keduanya adalah Lantai Kerja yang digunakan. TKBT Tingkat 1 menggunakan lantai kerja sementara seperti misalnya "Pekerja Gondola", sedangkan TKBT Tingkat 2 menggunakan lantai kerja tetap.

0 komentar:

Posting Komentar