Senin, 23 Mei 2022

Tenaga Kerja Pada Ketinggian

 

Tenaga Kerja Pada Ketinggian

Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Terdapat berbagai macam metode kerja pada ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola, dan sistem akses tali (Rope Access System).

Setiap metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta resiko yang berbeda beda. Oleh karena itu pengurus ataupun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan resiko baik yang bersifat finansial dan non finansial.

UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa setiap pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya pada tempat keja, alat pengaman, dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.

Tujuan Training

Pembinaan training TKPK ini bertujuan untuk

Tujuan Umum

Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian.

Tujuan Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan Perundang-Undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya pada tempat kerja.
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan Perundang-Undangan pada tempat kerja.
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian.
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat demi meningkatkan produktifitas.

Tingkatan Tenaga Kerja Pada Ketinggian

Tenaga Kerja Pada Ketinggian terbagi menjadi dua tingkatan, yaitu TKPK 1 dan TKPK 2. Setiap tenaga teknis yang ingin melakukan upgrade skill TKPK 2 harus memiliki sertifikat TKPK 1.