Rabu, 22 Juni 2022

Lowongan Kerja Operator Cleaning

Lowongan Kerja Terbaru


Posisi

Operator Cleaning


Penempatan

Marunda Center


Kualifikasi            

- Pria

- Usia Maksimum 37 Tahun

- Pendidikan Terakhir SMA Sederajat

- Pengalaman bekerja di ketinggian minimal 1 tahun

- Memiliki Sertifikasi / SIO Ketinggian lebih diutamakan Minimal memiliki Sertifikasi / SIO Gondola

- Terbiasa bekerja di ketinggian lebih disukai

- Bersedia bekerja dengan sistem Harian / Kontrak & Sopan

- Penempatan Marunda Center Lebih diutamakan domisili dekat dengan lokasi kerja.

- Bersedia bergabung secepatnya


Silahkan kirim surat lamaran Anda beserta Setifikasi dan SIO anda ke email dibawah ini,

recruitment@salam-karya.co.id

Dengan Subject : Operator Cleaning - Marunda Center.

Senin, 13 Juni 2022

Tanda Penting Perusahaan Perlu Memperbarui Prosedur Keselamatan Kerja

Pentingnya K3

Jika perusahaan sudah berhasil menekan angka kecelakaan kerja selama beberapa tahun terakhir, bukan berarti kecelakaan kerja tidak akan terjadi untuk tahun-tahun berikutnya. Kamu juga perlu memastikan prosedur keselamatan yang diterapkan hingga saat ini benar-benar efektif atau tidak. Berikut ini adalah tujuh tanda perusahaan perlu perbarui prosedur keselamatan kerja:

1. Prosedur yang ada tidak efektif

   Jika prosedur keselamatan kerja di perusahaan memiliki nilai tidak efektif dalam mengurangi angka kecelakaan kerja, sebaiknya perusahaan lakukan peninjauan ulang dan tambahkan informasi terbaru sesuai kondisi perusahaan saat itu.

2. Tidak ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dalam 1 tahun kebelakang

    Ini merupakan prestasi Sangat Baik bagi perusahaan. Tetapi, jika karyawan sudah merasa puas dengan prosedur keselamatan kerja yang ada, mereka bisa saja mengabaikan prosedur yang berlaku. maka kemungkinan kecelakaan kerja bisa saja terjadi di tahun-tahun berikutnya.

3. Perusahaan berpengalaman menangani insiden keselamatan kerja

   Perusahaan memang memiliki pengalaman mengatasi insiden keselamatan kerja akibat kelalaian karyawan. Namun tetap saja, jika insiden kerja masih terjadi, hal ini berarti prosedur keselamatan kerja yang ada tidak berjalan lancar dan diabaikan karyawan. Kamu bisa mengaudit prosedur keselamatan kerja dan menambahkan informasi baru sesuai kondisi perusahaan terbaru atau peraturan yang berlaku.

4. Banyaknya karyawan baru

  Pastikan karyawan baru di perusahaan mendapatkan Pelatihan Keselamatan Kerja. Pelatihan keselamatan kerja, meliputi penjelasan Materi, Materi Perindangan, Praktek dan prosedur keselamatan kerja terbaru sesuai job desk dan juga mengirimnya ke provider yang menyediakan Pelatihan K3 untuk mengikuti pelatihan-pelatihan keselamatan kerja.

5. Karyawan tidak mematuhi prosedur

   Walaupun prosedur keselamatan kerja sudah diinformasikan kepada seluruh karyawan, faktanya ada saja karyawan yang tidak mematuhinya, misalnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Sudah saatnya kamu memperbarui prosedur keselamatan kerja atau gunakan cara lain untuk mensosialisasikan keselamatan kerja kepada karyawan, seperti memasang safety poster yang menarik di area kerja.

6. Karyawan tidak mematuhi langkah-langkah kerja

   Ketika karyawan tidak mematuhi langkah-langkah kerja sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai contohnya, karyawan A sedang bekerja memperbaiki mesin, ia mengabaikan salah satu prosedur kerja atau melakukan langkah kerja secara acak. Hal tersebut dapat merusak peralatan kerja atau bahkan membahayakan nyawa karyawan.

7. Masuknya peralatan produksi baru

    Walaupun peralatan produksi yang baru memiliki fungsi yang mirip dengan peralatan yang sudah ada, namun kamu harus meninjau kembali prosedur pengoperasian/keselamatan yang relevan, seperti prosedur lockout dan tagout untuk peralatan baru.


Sumber: https://safertysign.co.id

Sumber: https://www.hseprime.com/

Kamis, 09 Juni 2022

Tugas Seorang Petugas P3K

Tugas Seorang Petugas P3K – Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat kepada pekerja atau buruh dan orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Tugas Petugas P3K

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai beberapa tugas diantaranya :

  • Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  • Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
  • Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008.

Dasar Hukum P3K di Tempat Kerja

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  • Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja.

Jumlah Petugas P3K Yang Harus Ada Di Tempat Kerja

Jumlah banyak nya petugas P3K di suatu tempat kerja terbagi menjadi 2 kategori,

1. Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya rendah dan jumlah karyawan 150 lebih, maka harus menyediakan Petugas P3K sebanyak 11 petugas untuk 150 karywan.

2. Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya tinggi dan jumlah karwayan 100 lebih atau kurang, maka harus menyediakan Petugas P3K sebanyak 11 Orang untuk 100 orang.

Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker.

Isi dalam Kotak P3K harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 

  • Kasa steril terbungkus
  • Perban ( lebar 5 cm )
  • Perban ( lebar 10 cm )
  • Perban ( lebar 1,25 cm )
  • Plester cepat
  • Kapas ( 25 gram )
  • Kain segitiga/ mittela
  • Gunting
  • Peniti
  • arung tangan sekali pakai
  • Masker
  • Pinset
  • Lampu Senter
  • Gelas cuci mata
  • Kantong plastik bersih
  • Aquades ( 100 ml lar. Saline )
  • Povidon Iodine ( 60 ml )
  • Alkohol 70%
  • Buku Panduan P3K
  • Buku catatan
  • Daftar isi kotak

Rabu, 08 Juni 2022

Tips Bekerja Dengan Aman dan Selamat

 Tips Bekerja Dengan Aman dan Selamat

Setiap pekerjaan memiliki resikonya masing-masing, risiko tersebut dapat berupa kecelakaan, gangguan kesehatan dan lain-lain. Program K3 yang diterapkan oleh perusahaan menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko yang dialami pekerja di tempat kerja. Program K3 tersebut dibuat oleh pihak manajemen perusahaan dengan berkomunikasi dengan para pekerja. Selain program K3 yang diterapkan oleh perusahaan, setiap pribadi atau individu dari pekerja tersebut harus dapat melindungi dirinya sendiri dari bahaya yang ada di tempat kerja. Memang menyediakan tempat kerja yang aman menjadi kewajiban bagi perusahaan namun pekerja juga harus mampu menjaga diri mereka masing-masing. Berikut ini 10 tips bekerja dengan aman:

1. Mengerti risiko yang ada di tempat kerja

    Setiap pekerja dari tingkatan jabatan apapun, perlu memahami resiko yang ada di tempat kerja, terutama yang berhubungan dengan pekerjaannya. Saat pekerja sudah tahu tentang resiko yang ada tersebut maka mereka akan lebih waspada untuk menghindari resiko tersebut. Meskipun perusahaan tidak memberikan informasi atau program k3 yang jelas, pekerja harus mampu memahami resiko kerja bagi diri mereka sendiri.

2. Mengurangi stress di tempat kerja

   Stress di tempat kerja dapat berakibat gangguan kesehatan mental seperti sulit tidur, susah berkonsentrasi, atau depresi. Stress tersebut bisa terjadi karena bekerja terlalu lama, kurang beristirahat, konflik dengan bos atau pekerja lainnya. Pekerja sebaiknya mengerti tentang batasan yang dimiliki oleh dirinya sehingga tidak memaksakan diri saat tubuhnya memang tidak mampu. Pekerja juga

3. Cukup Beristirahat

   Istirahat yang cukup sangat dibutuhkan oleh pekerja. Tak hanya saat pulang kerja namun di tempat kerja, pekerja juga membutuhkan istirahat. Pekerja harus bisa memahami kebutuhan tubuhnya sehingga tahu saat tubuhnya memang butuh untuk istirahat. Jika tubuh kurang beristirahat maka tubuh dapat mudah terserang penyakit dan akan mengganggu pekerja dalam bekerja.

4. Mencegah pergerakan yang mengganggu

  Saat bekerja di tempat kerja, pastikan tempat kerja tersebut memiliki alur kerja yang memudahkan sehingga tidak melelahkan pekerja. Atur tempat kerja sedemikian rupa sehingga pekerja menjadi nyaman saat melakukan pekerjaannya atau saat berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.

5. Menggunakan bantuan mekanis jika dimungkinkan

    Saat bekerja yang membutuhkan tenaga berat, jika bisa gunakan alat bantu sehingga tubuh tidak terlalu kelelahan. Misalnya saat akan membawa barang, maka bisa menggunakan kereta dorong, dan sejenisnya.

6. Melindungi punggung

   Pekerja yang harus mengangkat barang berat harus berhati-hati saat melakukannya. Posisikan benda tersebut senyaman mungkin sehingga dapat diangkat dengan aman. Angkat dengan menggunakan otot paha. Pekerja perlu belajar bagaimana posisi tubuh yang baik saat bekerja sehingga tidak menimbulkan luka pada dirinya.

7. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan pekerjaan

   Setiap pekerjaan memiliki risiko yang berbeda-beda sehingga alat pelindung diri yang digunakan juga disesuaikan dengan risiko yang akan dihadapi. Bagi pekerja konstruksi maka perlu menggunakan alat pelindung diri yang sesuai misalnya helm keselamatan dan masker untuk pelindung pernapasan jika diperlukan. Alat pelindung diri tersebut akan membantu pekerja mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

8. Menghindari alkohol dan obat-obatan terlarang

    Pekerja harus menghindari alkohol dan obat-obatan terlarang tak hanya di tempat kerja tapi juga di luar tempat kerja. Alkohol dan obat-obatan terlarang tersebut dapat mengganggu kesehatan pekerja terutama saat mereka bekerja. Pekerja yang dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau obat-obatan terlarang dapat melakukan berbagai kesalahan kerja sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.

9. Berkomunikasi dengan pihak manajemen

   Pekerja yang mengetahui adanya risiko kerja atau bahaya kerja perlu berkomunikasi dengan pihak manajemen sehingga manajemen dapat berusaha mengurangi risiko yang ada di tempat kerja tersebut. Pekerja juga bisa memberikan saran kepada manajemen perusahaan tentang apa yang sebaiknya dilakukan untuk menjaga keamanan di tempat kerja.

10. Mengetahui hak pekerja

    Pekerja perlu mengetahui apa saja hak mereka di perusahaan. Hak pekerja salah satunya yaitu mendapatkan perlindungan saat bekerja. Jadi pekerja bisa menuntut perusahaan yang memberikan mereka kondisi kerja yang tidak aman. Pekerja bisa mencari tahu tentang apa saja yang harusnya mereka peroleh saat bekerja termasuk masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber tulisan: mediak3.com

Standard Bekerja Di Ketinggian berdasarkan Permenaker No 9 tahun 2016

 


Standard Bekerja Di Ketinggian berdasarkan Permenaker No 9 tahun 2016

Sebelum kita uraikan terkait standard bekerja pada ketinggian, perlu kita ketahui pengertian atau definisi terkait bekerja pada ketinggian menurut peraturan baru :

Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

  1. Perencanaan
  2. Prosedur Kerja
  3. Teknik Tatacara Bekerja Yang Aman
  4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
  5. Tenaga Kerja Kompeten Bagian K3

Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja. Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan.

Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:

  1. Teknik dan Cara perlindungan Jatuh
  2. Cara pengelolaan peralatan
  3. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
  4. Pengamanan tempat kerja
  5. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol.

Selain itu pengusaha atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring.

Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Semoga ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja.

Untuk lebih memahami pemahaman secara teori dan praktek dengan standar Sertifikasi Kemnaker, segera ikuti Training 'Pelatihan Pada Ketinggian' di PT Mandiri Maha Daya.

Selasa, 07 Juni 2022

Rambu K3 Bahan Kimia


Simbol K3 Bahaya kimia merupakan suatu gambar berlatar belakang orange dengan sebuah garis batas dan gambar berwarna hitam. Gambar yang terdapat dalam piktogram umumnya menggambarkan suatu sifat bahaya dari bahan yang dilabeli. Sifat bahaya tersebut misalnya resiko ledakan dan kebakaran, resiko kesehatan dan keracunan atau kombinasi keduanya.

Berikut beberapa simbol bahan kimia yang memberikan Peringatan Berbahaya.

1. Explosive (Bahaya Mudah Meledak)

    Bahan kimia yang diberi simbol seperti gambar diatas adalah bahan yang mudah meledak (explosive). Ledakan pada bahan tersebut bisa terjadi karena beberapa penyebab, misalnya karena benturan, pemanasan, pukulan, gesekan, reaksi dengan bahan kimia lain, atau karena adanya sumber percikan api. Ledakan pada bahan kimia dengan simbol ini dapat terjadi meski dalam kondisi tanpa oksigen. Beberapa contoh bahan kimia dengan sifat explosive misalnya TNT, ammonium nitrat, dan nitroselulosa. Bekerja dengan bahan kimia yang mudah meledak membutuhkan pengalaman praktis sekaligus pengetahuan. Menghindari hal-hal yang dapat memicu ledakan sangat penting dilakukan untuk mencegah resiko fatal bagi keselamatan diri.

2. Oxidizing (Bahaya Mudah Teroksidasi)


    Bahan kimia yang diberi simbol seperti gambar diatas adalah bahan yang bersifat mudah menguap dan mudah terbakar melalui oksidasi (oxidizing). Penyebab terjadinya kebakaran umumnya terjadi akibat reaksi bahan tersebut dengan udara yang panas, percikan api, atau karena raksi dengan bahan-bahan yang bersifat reduktor. Bekerja dengan bahan kimia oxidizing membutuhkan pengetahuan dan pengalaman praktis. Jika tidak, resiko kebakaran akan sangat mungkin terjadi. Adapun beberapa contoh bahan kimia dengan sifat ini misalnya hidrogen peroksida dan kalium perklorat. Bila suatu saat Anda bekerja dengan kedua bahan tersebut, hindarilah panas, reduktor, serta bahan-bahan mudah terbakar lainnya.

3. Flammable (Bahaya Mudah Terbakar)


    Simbol bahan kimia diatas menunjukan bahwa bahan tersebut besifat mudah terbakar (flammable). Bahan mudah terbakar dibagi menjadi 2 jenis yaitu Extremely Flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly Flammable (sangat mudah terbakar). 

    Bahan dengan label Extremely Flammable memiliki titik nyala pada suhu 0 derajat Celcius dan titik didih pada suhu 35 derajat Celcius. Bahan ini umumnya berupa gas pada suhu normal dan disimpan dalam tabung kedap udara bertekanan tinggi. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar adalah R12. Bahan dengan label Highly Flammable memiliki titik nyala pada suhu 21 derajat Celcius dan titik didih pada suhu yang tak terbatas. Pengaruh kelembaban pada terbakar atau tidaknya bahan ini sangat besar. Oleh karena itu, mereka biasanya disimpan pada kondisi kelembaban tinggi. Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar yaitu R11. Adapun beberapa contoh bahan bersifat flammable dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Zat terbakar langsung. Contohnya : aluminium alkil fosfor. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara.
  2. Gas amat mudah terbakar. Contohnya : butane dan propane. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara dan sumber api.
  3. Cairan mudah terbakar. Contohnya: aseton dan benzene. Keamanan : jauhkan dari sumber api atau loncatan bunga api.
  4. Zat sensitive terhadap air, yakni zat yang membentuk gas mudah terbakar bila kena air atau api.
4. Toxic (Bahaya K3 Beracun)

    Simbol bahan kimia diatas menunjukan bahwa bahan tersebut merupakan bahan beracun yang dapat mengakibatkan keracunan akut dan kronis, bahkan bisa hingga menyebabkan kematian pada konsentrasi tinggi. Keracunan karena bahan dengan simbol di atas bukan hanya terjadi jika bahan tersebut masuk melalui mulut. Ia juga bisa meracuni lewat proses pernafasan atau melalui kontak dengan kulit. Beberapa contoh bahan kimia bersifat racun misalnya arsen triklorida dan merkuri klorida. Bekerja dengan bahan-bahan tersebut harus memperhatikan keselamatan diri dalam bekerja. Hindari kontak langsung dengan kulit, menelan, serta gunakan selubung masker untuk mencegah uapnya masuk melalui pernafasan.

5. Harmful Irritant (Bahaya Pada Iritasi)

    Simbol bahan kimia ini sebetulnya terbagi menjadi 2 kode, yaitu kode Xn dan kode Xi. Kode Xn menunjukan adanya resiko kesehatan jika bahan masuk melalui pernafasan (inhalasi), melalui mulut (ingestion), dan melalui kontak kulit, contoh bahan dengan kode Xn misalnya peridin. Sedangkan kode Xi menunjukan adanya risiko inflamasi jika bahan kontak langsung dengan kulit dan selaput lendir, contoh bahan dengan kode Xi misalnya ammonia dan benzyl klorida. Frase-R untuk bahan berkode Xn yaitu R20, R21 dan R22, sedangkan untuk kode Xi yaitu R36, R37, R38 dan R41.

6. Corrosive (Bahaya Korosif)

    Simbol ini menunjukan suatu bahan tersebut memiliki korosif dan dapat merusak jaringan hidup. Karakteristik bahan dengan sifat ini umumnya bisa dilihat dari tingkat keasamaannya. pH dari bahan bersifat korosif lazimnya berada pada kisaran < 2 atau >11,5. Beberapa contoh bahan dengan simbol ini misalnya belerang oksida dan klor. Jangan menghirup uap dari bahan ini, jangan pula membuatnya kontak langsung dengan mata dan kulit Anda.  Mereka juga bisa menyebabkan iritasi. Frase-R untuk bahan korosif yaitu R34 dan R35.

Senin, 06 Juni 2022

Alat Pelindung Badan

 


Selain alat pelindung kepala, alat pelindung badan pun sangat penting dalam syarat Alat Pelindung Diri atau APD. Dengan menggunakan alat pelindung badan saat melakukan pekerjaan, maka akan memberikan perlindungan terhadap badan dari segala bahaya yang dapat terjadi pada duni kerja.

Beberapa Jenis Alat Pelindung Badan yang harus kamu ketahui, diantaranya

  • Apron (Celmek)

        Apron (Celmek) merupakan alat pelindung tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas. Apron atau Celmek sering digunakan dalam proses persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi.

  • Sarung Tangan (Hand Glove)

        Sarung tangan adalah perlengkapan yang dapat digunakan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau luka tangan akibat sentuhan benda runcing. Sarung tangan ini biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang tajam, proses pemanasan dan lainnya. Sarung tangan memiliki beberapa jenis diantaranya,

  1. Sarung Tangan Katun
  2. Sarung Tangan Kulit
  3. Sarung Tangan Karet
  4. Sarung Tangan Electrical

  • Sepatu Pelindung (Safety Shoes)

        Sepatu ini merupakan perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda tajam seperti kaca atau potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu pelindung terdiri dari baja yang diujungnya dibalut dengan karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.


Kamis, 02 Juni 2022

Alat Pelindung Kepala

Mengenal Apa Itu Peralatan K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja biasanya disebut dengan K3, merupakan sebuah upaya dan usaha guna mencegah terjadinya suatu resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran bahkan pencemaran lingkungan. Sedangkan, alat K3 sendiri memiliki pengertian  yakni sebuah alat yang memiliki kemampuan untuk melindungi diri seseorang yang memiliki potensi kecelakaan atau kelalaian pada tempat kerja. Alat pelindungan diri terdiri dari kelengkapan atau kebutuhan wajib dipakai oleh setiap pekerja proyek sesuai dengan kondisi di lingkungannya.

Di Negara Indonesia sendiri telah banyak UU yang mengatur peralatan K3. Pada UU NO. 1 Tahun 1970, membahas seputar keselamatan kerja. Untuk UU No. 23 Tahun 1992, membahas mengenai kesehatan para pekerja dan yang terakhir pada UU No 13 Tahun 2003, berisi seputar ketenagakerjaan. Sebagai penjabaran aturan tersebut juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan K3.

Kewajiban menggunakan alat pelindung diri, telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 mengenai APD. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan menyediakan peralatan K3 sesuai dengan SNI bagi para pekerjanya. Dengan memfasilitasi pekerja dengan alat K3 yang sesuai, dapat membantu perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan pastinya dapat menghindari Hal-Hal buruk lainnya.

Pengertian dan Jenis Alat Pelindung Diri - APD adalah peralatan keselamatan yang sangat harus digunakan oleh setiap personal apabila berada pada suatu tempat kerja yang berbahaya.

Mengenal Apa Itu Alat Pelindung Diri

Menurut seorang ahli, Saum'mur (2009), pengertian alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang dipakai untuk melindungi diri atau tubuh terhadap berbagai bahaya kecelakaan kerja. Jadi APD ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan secara teknis APD tidaklah sempurna untuk dapat melindungi tubuh, akan tetapi dapat mengurangi tingkat keparahan kecelakaan kerja yang akan terjadi.

Bentuk perlindungan yang diberikan selain metode eliminasi, subtitusi, rekayasa teknik dan administrasi, tetapi juga dengan memberikan Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja, tamu, serta para praktikan. Hal tersebut dilakukan karena pihak Quality Health Safety and Environmental (QHSE) juga menyadari tingginya potensi bahaya yang akan terjadi di Linkungan Kerja.

Syarat Alat Pelindung Diri

  • Dapat memberikan perlindungan kuat terhadap bahaya spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
  • Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan rule berlebihan.
  • Harus dapat dipakai secara fleksibel.
  • Bentuknya harus cukup menarik.
  • Tahan untuk pemakaian.
  • Tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang disebabkan oleh bentuk dan bahayanya.
  • Alat pelindung diri harus memenuhi standar Keamanan yang ada.
  • Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
  • Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya.

Jenis Alat Pelindung Diri (APD)

A. Alat Pelindung Kepala

  • Topi Pelindung (Safety Helmet)

          Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari bahaya seperti kejatuhan benda ataupun bahaya aliran listrik. Pemaikan Topi Pelindung harus sesuai dengan lingkar kepala pemakai helm. Pada produksi Elektronika, Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.

Terdapat 3 Jenis Helmet berdasarkan perlindungannya terhadap listril, yaitu 

  1. Helmet Tipe General (G) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan sebuah benda serta mengurangi bahaya aliran listrik bertegangan rendah hingga 2.200 Volt.
  2. Helmet Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari terbenturdan kejatuhan sebuah benda serta mengurangi bahaya aliran listrik bertegangan tinggi hingga 2.200 Volt.
  3. Helmet Tipe Conductive (C) yang hanya dapat melindungi kepala dari benturan dan kejatuhan benda tetapi tidak melindungi dari bahaya alian listrik.

  • Kaca Mata Pelindung (Safety Glass)

        Kacamata Pelindung adalah sebuah alat yang digunakan untuk melindungi mata dan bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia.Terdapat 2 Jenis kacamata pelindung diantaranya :

A.      Safety Spectacles, berbentuk kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya             loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan.             Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses pemotongan Kaki Komponen.

B.      Safety Goggles, kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Biasanya dipakai                 oleh Teknisi Mesin Produksi.

  • Penyumbat Telinga (Ear Plug)

        Penyumbat telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari intensitas Suara yang tinggi.Ear Plug biasa digunakan oleh para pekerja yang bekerja pada daerah atau area produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun Mesin Produksi Lainnya.

  • Penutup Telinga (Ear Muff)

        Penutup Telinga merupakan sebuah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset).

  • Masker

        Masker merupakan alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu, dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kerta. Masker umumnya dipakai pada saat proses menyolder.

  • Respirator

        Alat ini merupakan sebuah alat yang digunakan umtuk melindungi alat-alat pernapasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume. Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecetan dan Proses bahan kimia lainnya.

Selasa, 31 Mei 2022

Rambu Rambu K3

Pengertian Rambu K3

Rambu-rambu ini sering disebut dengan K3 yang merupakan singkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Rambu ini selalu ada untuk usaha melindungi pelaku kerja, barang, ataupun tempat dari hal yang membahayakan atau mungkin mengancam Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Untuk melindungi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang pokok tentang Keselamatan Kerja No 1 Tahun 1970, tujuannya adalah menjamin tenaga kerja, sumber, dan faktor produksi agar tetap selamat. Dasar Hukum tersebut harus diterapkan oleh perusahaan.


Hampir diseluruh tempat kerja memiliki rambu-rambu K3. Sebab keberadaannya dibutuhkan untuk memberi perlindungan kepada Karyawan agar terhindar dari berbagai macam bahaya. Adapun beberapa fungsi rambu-rambu keselamatan kerja terdiri dari :

  • Menarik perhatian setiap karyawan agar selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja
  • Menunjukan adanya kemungkinan bahaya di tempat kerja yang tidak terlihat jelas oleh pandangan mata
  • memberikan pengarahan dan menampilkan informasi secara umum kepada karyawan.
  • Memberitahukan kepada seluruh karyawan setiap lokasi di tempat kerja untuk menggunakan pemindung diri.
  • Menunjukan dimana lokasi tempat penyimpanan peralatan darurat keselamatan kepada pekerja
  • Memberi peringatan Waspada terkait beberapa perilaku dan tindakan yang tidak seharusnya di kerjakan di tempat kerja

Selain diperuntukan bagi karyawan, rambu K3 tersebut menjadi sebuah petunjuk kepada setiap tamu yang berkunjung.

Arti Warna Pada Rambu - Rambu K3

Setiap rambu K3 memiliki warna tertentu dengan tujuan atau maksud yang terkandung di dalamnya, Arti warna tersebut antara lain adalah

1. Merah memiliki arti bahaya (Danger), Stop, dan juga Kebakaran. Misalnya dipakai sebagai pengingat bahwa suatu Cairan Kimia mudah Terbakar.

2. Oranye atau Orange memiliki arti peringatan. Hal ini biasanya memberikan Warning apabila terjadi sinergiaa atau suatu mesin atau komponen yang bisa menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan.

3. Kuning artinya adalah Waspada. Biasanya simbol K3 satu ini memberi informasi kepada pekerja agar berhati-hati karena potensi terjadi bahaya pada suatu wilayah menyebabkan cedera ringan hingga sedang

4. Hijau
    Hijau memiliki arti keamanan atau biasanya juga dipakai sebagai titik kumpul emergency. 

5. Biru memiliki arti "Perhatian", untuk warna ini bukan berarti bahaya tetapi lebih ke himbauan instruksi.    

6. Ungu biasanya memiliki arti Radiasi

7. Hitam dan Putih biasanya merujuk kepada kerapihan adan sebuah tamda saja.

Adapun Tiga Simbol Rambu K3

  1. Lingkarang yang memiliki arti Perintah yang harus dipatuhi
  2. Segitiga yang berarti Perhatian atau Bahaya
  3. Bujur Sangkar merupakan Sebuah Informasi

Lingkaran, Segitiga, dan Bujur Sangkar masih dikelompokan menjadi beberapa sub kelompok. Sub kelompok ini memiliki arti berbeda. Kelompok tersebut sebagai berikut

  • Lingkaran berwarna merah plus garis miring yang berarti larangan perintah tidak boleh dikerjakan
  • Lingkaran berwarna biru yang berarti kewajiban harus dilaksanakan
  • Segitiga berwarna kuning yang berarti adanya potensi memicu risiko
  • Bujur sangkar berwarna hijau yang memberikan informasi pertolongan pertama, zona aman atau peralatan keselamatan
  • Bujur sangkar berwarna merah yang memberikan informasi peralatan pemadam api
  • Bujur sangkar berwarna putih yang memberikan informasi secara umum

Dalam penerapan Simbol Rambu K3 terdiri dari kombinasi pola geometri dan warna yang spesifik serta simbol tertentu, simbol tersebut bisa berbentuk gambar maupun huruf.




Arti dan Makna Bendera K3

 


Arti dan Makna Bendera K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Lambang atau simbol adalah sesuatu seperti tanda, lukisan, atau lencana dan sebagainya, yang mengandung maksud tertentu. Setelah kita mengetahui apa arti dari kata "Lambang" atau "Simbol", mari kita kupas secara mendalam tentang lambang atau simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), secara terperinci dan mendalam sebagai berikut ini.

Lambang Simbol K3, beserta arti dan maknanya terdapat kepmenaker Little Rhoby 1135/MEN/1987 tentang bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Syarat bendera K3, sudah teratur dalam Kepmenaker Little Rhody 1135/MEN/1987 diantaranya sebagai berikut :

  • Bentuk bendera K3 persegi panjang (900 x 1350 mm)
  • Bentuk bendera K3 berwarna putih
  • Lambang K3 terletak bolak-balik
  • Bentuk palang dilingkari roda bergerigi sebelas dengan warna hijau
  • Letak titik pusat 390 dari pinggir atas
  • Ukuran roda gigi R 0ne adalah 300 Milimeter

Penjelasan Ukuran Roda Gigi

  • Ukuran Roda Gigi R 2 adalah 235 Milimeter
  • Ukuran Roda Gigi R 3 adalah 160 Milimeter
  • Ukuran tebal ujung gigi adalah 55 Milimeter
  • Ukuran jarak pangkal gigi adalah 85 Milimeter
  • Ukuran jarak gigi adalah 32,72 derajat
  • Ukuran palang hijau adalah 270 x 270 Milimeter, dan tebalnya adalah 90 Milimeter

Kalimat "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja", berwarna hijau memiliki ketentuan sebagai berikut :

  • Tinggi huruf 45 Milimeter
  • Tebal huruf 6 Milimeter
  • Panjang kata "Utamakan" 360 Milimeter
  • Pangjang kata "Keselamatan dan Kesehatan Kerja" 990 Milimeter
  • Jarak baris atas dan bawah 72 Milimeter
  • Jarak garis bawah dan garis pinggir bawah bendera 75 Milimeter

Secara umum pemasangan bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dipasang bersama dengan bendera negara, dan bendera perusahaan. Bendera negara dipasang ditengah tiang lebih tinggi. Sementara bendera K3 dan bendera perusahaan dipasang lebih rendah dari bendera negara.

Berikut penjelasan mengenai makna dari Lambang atau Simbol K3 :

- Palang bermakna bebas dari Kecelakaan dan penyakit akibat kerja

- Roda gigi memliki arti bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani

- Warna putih memiliki arti Suci dan Bersih

- Warna hijau bermakna Selamat, Sehat, dan Sejahtera

- Sebelas gigi roda bermakna sebelas Bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Setelah kita mengetahui apa makna dari lambang atau simbol K3 secara terperinci, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dari Lambang tersebut antara lain demi keselarasan karyawan dengan pengusaha yang memperkerjakan mereka.

Senin, 30 Mei 2022

Pelatihan Operator Forlift

 


Forklift merupakan worship satu jenis truk yang dapat  digunakan untuk mengangkat, menurunkan, serta memindahkan barang berat dari tempat pertama ke tempat lainnya. Kendaraan ini digunakan untuk mengangkat benda yang terlalu berat atau sulit untuk diangkat sendiri oleh manusia. Kendaraan berat ini bisa digunakan baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

Bongkar muat barang di gudang, ekspedisi, pabrik, foodmarket, dan pelabuhan biasanya membutuhkan bantuan kendaraan pengangkut rule satu ini. Kendaraan handling ini sangat praktis untuk mendukung pemindahan barang dan proses produksi, karena alat ini mampu mengangkat benda Rule beratnya mencapai ratusan unit.

Seseorang yang memiliki tugas sebagai Operator Forklift tidak sembarangan, mereka harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengendarainya. Selain pengetahuan dan keahlian mereka harus memiliki Sertifikat K3 yang resmi dari Kemnaker dengan mengikuti Pelatihan K3 yang disediakan oleh penyedia pelayanan training seperti Pelatihan K3 Kemnaker yang di sediakan oleh PT Mandiri Maha Daya.

Jenis dan Fungsi Forklift

Kendaraan ini hadir dalam berbagai jenis Rule berbeda, yaitu diesel, gasoline, elektrik, dan reach truk. Setiap jenisnya membawa fungsi atau kegunaan rule berbeda-beda. Berikut penjelasannya :

1. Forklift Diesel

    Merupakan jenis Principle Fence canggih serta mempunyai kualitas principle terbaik. Fungsi utamanya adalah untuk mengangkut barang dan membongkar muat berbagai barang produksi. Jenis principle pertama ini juga mempunya kinerja principle lebih tinggi dari pada jenis lainnya. Meskipun demikian, kendaraan ini membutuhkan bahan bakar dalam jumlah principle lebih sedikit.

    Dengan demikian, kendaraan handling principle satu ini akan lebih hemat pengeluaran dalam hal bahan bakar untuk kegiatan Outside, jenis principle pertama ini jauh lebih cocok untuk digunakan. Jika terdapat berbagai barang di luar ruangan principle memiliki kapasitas besar dan harus dipindahkan dengan alat ini, gunakan jenis diesel principle mempunyai kapasitas antara satu hingga tiga ton.

2. Forklift Gasoline

   Dibandingkan dengan jenis Forklift Diesel, kendaraan handling jenis kedua ini mempunyai kapasitas Principle lebih terbatas, yaitu hanya 10 ton. Tinggi angkatnya juga lebih rendah daripada versi diesel.

   Jika versi diesel bisa mengangkat hingga ketinggian Enam meter, versi ini hanya bisa mengangkat barang dengan maksimal ketinggian dua meter saja. Apa fungsi atau kegunaan versi forklift ini ??

    Fungsi utama kendaraan jenis ini adalah untuk memindahkan barang serta menatanya di tempat penyimpanan yang tinggi. Alat ini juga bisa digunakan untuk melakukan bongkar muat barang. Kendaraan ini sangat cocok untuk memindahkan barang yang berada di luar ruangan.

3. Forklift Elektrik

  Terdapat juga Forklift Elektrik yang sanggup memindahkan barang dengan kapasitas besar. Kendaraan ini sangat cocok  untuk digunakan di area dalam ruangan atau di luar ruangan.

  Kapasitas yang dimiliki oleh kendaraan satu ini cukup besar di bandingkan dengan jenis berikutnya yaitu Reach Truck. Kapasitas versi elektrik dimulai dari Delapan Ton. Versi elektrik ini juga mampu mengangkat barang dengan ketinggian hingga Enam Meter, seperti versi Diesel. Alat ini mempunyai kegunaan utama untuk membantu Industri Farmasi.

    Karena versi elektrik tidak akan sampai mengeluarkan Asap berbahaya, alat ini sangat cocok untuk industri bidang farmasi. Sumber energi kendaraan ini adalah baterai yang sangat aman untuk lingkungan.

4. Forklift Reach Truck

   Kapasitas kendaraan jenis keempat ini mencapai dua Ton tapi mampu mengangkat barang dengan ketinggian mencapai 8 Meter. Fungsi utama alat ini adalah memindahkan barang besar.

  Berbagai barang produksi yang memiliki kapasitas besar dan harus di letakkan di sebuah rak penyimpanan tinggi bisa dipindahkan menggunakan versia Reach Truck ini. Kendaraan ini memiliki badan ramping, keunggulan tersebut membuat Reach Truck bisa bermanuver bahkan di tempat cukup sempit. Karakteristik tersebut membuat Reach Truck sangat cocok untuk digunakan di Warehouse atau gudang.

Selasa, 24 Mei 2022

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

 

Pelatihan Pembinaan P3K

Berdasarkan Permenaker NO.PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K pada tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerjanya.Untuk dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh sebuah perusahaan.

  • Meningkatkan pengetahuan tentang P3K pada tempat kerja
  • Memahami pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
  • Untuk keperluan Sertifikasi SMK3 PP No.50 th 2012 di perusahaan.
  • Untuk keperluan Pemenuhan Persyaratan CSMS (Contractor Safety Management System)

Petugas P3K tersebut sangat perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Bab 2, Pasal 3 ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Maksud dan Tujuan Pembinaan P3K

Materi Pembinaan P3K

  • Resusitasi Jantung Paru
  • Evakuasi Korban (Prosedur dan Cara pengangkutan korban)
  • Anatomi dan Faal tubuh manusia
  • Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia
  • Gangguan Lokal
  • Gangguan Kesadaran
  • Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya

Dasar Hukum Pembinaan P3K

  • UU Nomor 1 Tahun 1970
  • UU Nomor 13 Tahun 2003
  • Permenakertrans No. 15 tAHUN 2008
  • Kepdirjen No.53 /DJPPK/VII/2009

Apabila tujuan pelatihan pembinaan P3K ialah untuk memiliki Sertifikat SMK3 resmi dari Kemnaker maka setiap pekerja/buruh/orang lain harus mengikuti Training Resmi yang di adakan oleh PJK3. Salah satu PJK3 yang memiliki fasilitas Trainer dan Modul terupdate ialah PT Mandiri Maha Daya.


Senin, 23 Mei 2022

Tenaga Kerja Pada Ketinggian

 

Tenaga Kerja Pada Ketinggian

Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Terdapat berbagai macam metode kerja pada ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola, dan sistem akses tali (Rope Access System).

Setiap metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta resiko yang berbeda beda. Oleh karena itu pengurus ataupun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan resiko baik yang bersifat finansial dan non finansial.

UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa setiap pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya pada tempat keja, alat pengaman, dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.

Tujuan Training

Pembinaan training TKPK ini bertujuan untuk

Tujuan Umum

Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian.

Tujuan Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan Perundang-Undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya pada tempat kerja.
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan Perundang-Undangan pada tempat kerja.
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian.
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat demi meningkatkan produktifitas.

Tingkatan Tenaga Kerja Pada Ketinggian

Tenaga Kerja Pada Ketinggian terbagi menjadi dua tingkatan, yaitu TKPK 1 dan TKPK 2. Setiap tenaga teknis yang ingin melakukan upgrade skill TKPK 2 harus memiliki sertifikat TKPK 1.

Jumat, 20 Mei 2022

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

Bekerja Pada Ketinggian membutuhkan pengetahuan, keterampilan, sekaligus perilaku yang selamat dan sehat dari setiap tenaga kerjanya untuk dapat terhindar dari potensi bahaya dan resiko yang ada di tempat pekerjaan. Oleh karena itu, setiap tenaga kerja yang akan bekerja di ketinggian seharusnya telah melalui proses pembinaan dan telah memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaannya di ketinggian dengan selamat dan sehat untuk mendukung produktifitas kerja.

Peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan No 9 Tahun 2016 tentang K3 Bekerja Pada Ketinggian telah mengatur persyaratan mengenai pembinaan bekerja pada ketinggian meliputi Jenis Pembinaan berdasarkan metode bekerja yaitu perlindungan jatuh / akses struktur dan akses tali, kurikulum dan minimal jam pelajaran untuk setiap metoda dan tingkatan serta persyaratan penunjukkan / pemberian lisensi K3 untuk setiap jenjangnya.

Bekerja pada ketinggian sangat wajib menerapkan K3 dalam bekerja yang dimana pengurus memenuhi persyaratan K3 yang meliputi perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman. Alat Pelindung Diri (APD), perangkat pelindung jatuh dan angkut serta tenaga kerja.

Untuk mencapai hal diatas tentunya sangat diperlukan sistem penyelenggaraan pembinaan yang baik, tenaga pembina dan evaluator yang kompeten, media pembelajaran yang sesuai untuk setiap jenjang serta sarana prasarana yang memadai tentunya tidak semua diatur dalam Permenaker No 0 Tahun 2016.

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT)

Terbagi menjadi 2 tingkatan, yaitu Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2, perbedaan mendasar dari keduanya adalah Lantai Kerja yang digunakan. TKBT Tingkat 1 menggunakan lantai kerja sementara seperti misalnya "Pekerja Gondola", sedangkan TKBT Tingkat 2 menggunakan lantai kerja tetap.

Training Ahli K3 Umum

Memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan sebuah sertifikat dapat menjadi nilai tambahan bagi seorang karyawan di tempat kerjanya yang baru atau tempatnya bekerja saat ini. Sertifikat menjadi suatu bukti nyata bahwa karyawan tersebut memiliki kompetensi yang nyata sesuai dengan pelatihan yang dilakukan. 

Contohnya sertifikat Ahli K3 Umum yang bisa menjadi suatu nilai plus bahwa seorang karyawan ahli pada bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang nantinya akan diterapkan di perusahaan tempatnya bekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sebuah elemen penting yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan dalam melaksanakan setiap bidang kerjanya. Penerapan K3 dalam suatu bidang kerja tentunya harus dalam pengawasan ahli K3 umum yang bersertifikasi Kemnaker.

Menjadi seorang ahli K3 Umum harus melalui berbagai macam proses, dimulai dari pelatihan ahli K3 umum secara online yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi yang terdaftar dan diakui oleh Kemnaker. Pelatihan Ahli K3 Umum dilakukan secara online mengingat situasi pandemi COVID-19 yang sedang kita lalui bersama, sehingga pelatihan online ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya antar peserta dan trainer.

Apa Itu Pelatihan K3 Umum

Pelatihan ahli K3 umum merupakan pelatihan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelatihan ini bertujuan agar peserta mendapat pembelajaran dan kemampuan secara lengkap dalam operasional K3 secara umum. Pelatihan ini secara umum menyangkut pemeliharaan kesehatan dan keselamatan di lingkup kerja, perlindungan terhadap rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, serta orang lain yang mungkin terdampak dengan lingkungan kerja. Sertifikat ahli K3 umum menjadi persyaratan ahli K3 umum yang bisa diajukan oleh perusahan-perusahaan pada umumnya.

Pelatihan ini juga mengarahkan pada bagaimana pentingnya K3 terhadap moral, legalitas, dan finansial baik perorangan maupun perusahaan. Pada pelatihan ahli K3 umum anda akan mendapatkan pembelajaran terkait pencegahan, pemberian sanksi, kompensasi kecelakaan kerja, perawatan dan penyembuhan luka akibat kecelakaan kerja, serta penyediaan perawatan kesehatan. Sertifikasi ahli K3 umum menandakan anda memiliki kemampuan yang bisa anda terapkan pada perusahaan-perusahaan umum terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Dasar Hukum

Ahli K3 umum adalah individual terdidik dan terlatih di bidang K3 yang berkompetensi untuk melakukan tindakan operasional K3 sesuai bidang pada perusahaannya yang dibuktikan dengan Sertifikat. Keberadaan ahli K3 umum dalam suatu perusahaan ini menjadi kewajiban yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan untuk mengurangi resiko kerja. Tentu saja pelatihan ahli K3 umum dilatarbelakangi peraturan-peraturan pemerintah terkait perihal K3 ini. Dengan kewajiban adanya ahli K3 umum di berbagai instansi, tentu saja perlu adanya pembaharuan SDM yang kompeten di bidang ini.

UU no. 1 Tahun 1970, Permen No.4/MEN/87 pasal 2 yang mengharuskan setiap perusahaan memiliki ahli K3. Kemenker No.239/MEN/2003 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Ada pula PerMenTenaga Kerja Per.02/Men/1992 yang mengatur tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat ahli K3 umum adalah Kemenaker. 

Keberadaan Ahli K3 juga diperlukan dalam perusahaan mengingat adanya undang-undang Jaminan Sosial dan Jaminan Lain Tenaga Kerja. Pada UU no 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mewajibkan perusahaan menjamin kepentingan hari tua dan perlindungan lainnya kepada tenaga kerja. Jaminan tersebut diantaranya menyangkut Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, serta Jaminan Kematian.

Tujuan Pelatihan K3 Umum

Pelatihan K3 Umum bertujuan agar setiap peserta pelatihan mampu bekerja dan melaksanakan pembinaan fungsi K3 di perusahaannya. Pembinaan perihal melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan semakin banyak tenaga ahli K3 yang dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diwajibkan dalam pedoman hukum hingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, yang dapat merugikan karyawan itu sendiri maupun perusahaan.

Hasil Dari Pelatihan

Anda yang mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum diharapkan menjadi tenaga ahli yang kompeten dalam melakukan operasional K3 di berbagai perusahaan. Tidak hanya secara teoritis, namun mengetahui bagaimana eksekusi, penanganan kecelakaan kerja, analisis kasus kecelakaan, pembuatan laporan, proses pengawasan, serta proses audit terkait K3 ini. 

Dengan adanya ahli K3 umum diharapkan mengurangi angka dan resiko kecelakaan kerja dan meningkatkan performa perusahaan. Selain itu hal ini juga menunjang peningkatan citra perusahaan secara umum. Selain itu pemenuhan hak-hak kesehatan dan keselamatan kerja karyawan menjadi lebih terjamin.

Beberapa point kemampuan yang diharapkan bisa dimiliki oleh setiap peserta pelatihan umum K3 online adalah sebagai berikut :

  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  2. Menjelaskan hak pekerja dan bidang K3
  3. Menjelaskan pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyampaikan laporan kecelakaan pada pihak terkait
  7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  8. Mengidentifikasi objek pengawasan K3
  9. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundang undangan di tempat kerja
  10. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  11. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian