Rabu, 22 Juni 2022

Lowongan Kerja Operator Cleaning

Lowongan Kerja Terbaru


Posisi

Operator Cleaning


Penempatan

Marunda Center


Kualifikasi            

- Pria

- Usia Maksimum 37 Tahun

- Pendidikan Terakhir SMA Sederajat

- Pengalaman bekerja di ketinggian minimal 1 tahun

- Memiliki Sertifikasi / SIO Ketinggian lebih diutamakan Minimal memiliki Sertifikasi / SIO Gondola

- Terbiasa bekerja di ketinggian lebih disukai

- Bersedia bekerja dengan sistem Harian / Kontrak & Sopan

- Penempatan Marunda Center Lebih diutamakan domisili dekat dengan lokasi kerja.

- Bersedia bergabung secepatnya


Silahkan kirim surat lamaran Anda beserta Setifikasi dan SIO anda ke email dibawah ini,

recruitment@salam-karya.co.id

Dengan Subject : Operator Cleaning - Marunda Center.

Senin, 13 Juni 2022

Tanda Penting Perusahaan Perlu Memperbarui Prosedur Keselamatan Kerja

Pentingnya K3

Jika perusahaan sudah berhasil menekan angka kecelakaan kerja selama beberapa tahun terakhir, bukan berarti kecelakaan kerja tidak akan terjadi untuk tahun-tahun berikutnya. Kamu juga perlu memastikan prosedur keselamatan yang diterapkan hingga saat ini benar-benar efektif atau tidak. Berikut ini adalah tujuh tanda perusahaan perlu perbarui prosedur keselamatan kerja:

1. Prosedur yang ada tidak efektif

   Jika prosedur keselamatan kerja di perusahaan memiliki nilai tidak efektif dalam mengurangi angka kecelakaan kerja, sebaiknya perusahaan lakukan peninjauan ulang dan tambahkan informasi terbaru sesuai kondisi perusahaan saat itu.

2. Tidak ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dalam 1 tahun kebelakang

    Ini merupakan prestasi Sangat Baik bagi perusahaan. Tetapi, jika karyawan sudah merasa puas dengan prosedur keselamatan kerja yang ada, mereka bisa saja mengabaikan prosedur yang berlaku. maka kemungkinan kecelakaan kerja bisa saja terjadi di tahun-tahun berikutnya.

3. Perusahaan berpengalaman menangani insiden keselamatan kerja

   Perusahaan memang memiliki pengalaman mengatasi insiden keselamatan kerja akibat kelalaian karyawan. Namun tetap saja, jika insiden kerja masih terjadi, hal ini berarti prosedur keselamatan kerja yang ada tidak berjalan lancar dan diabaikan karyawan. Kamu bisa mengaudit prosedur keselamatan kerja dan menambahkan informasi baru sesuai kondisi perusahaan terbaru atau peraturan yang berlaku.

4. Banyaknya karyawan baru

  Pastikan karyawan baru di perusahaan mendapatkan Pelatihan Keselamatan Kerja. Pelatihan keselamatan kerja, meliputi penjelasan Materi, Materi Perindangan, Praktek dan prosedur keselamatan kerja terbaru sesuai job desk dan juga mengirimnya ke provider yang menyediakan Pelatihan K3 untuk mengikuti pelatihan-pelatihan keselamatan kerja.

5. Karyawan tidak mematuhi prosedur

   Walaupun prosedur keselamatan kerja sudah diinformasikan kepada seluruh karyawan, faktanya ada saja karyawan yang tidak mematuhinya, misalnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Sudah saatnya kamu memperbarui prosedur keselamatan kerja atau gunakan cara lain untuk mensosialisasikan keselamatan kerja kepada karyawan, seperti memasang safety poster yang menarik di area kerja.

6. Karyawan tidak mematuhi langkah-langkah kerja

   Ketika karyawan tidak mematuhi langkah-langkah kerja sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai contohnya, karyawan A sedang bekerja memperbaiki mesin, ia mengabaikan salah satu prosedur kerja atau melakukan langkah kerja secara acak. Hal tersebut dapat merusak peralatan kerja atau bahkan membahayakan nyawa karyawan.

7. Masuknya peralatan produksi baru

    Walaupun peralatan produksi yang baru memiliki fungsi yang mirip dengan peralatan yang sudah ada, namun kamu harus meninjau kembali prosedur pengoperasian/keselamatan yang relevan, seperti prosedur lockout dan tagout untuk peralatan baru.


Sumber: https://safertysign.co.id

Sumber: https://www.hseprime.com/

Kamis, 09 Juni 2022

Tugas Seorang Petugas P3K

Tugas Seorang Petugas P3K – Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat kepada pekerja atau buruh dan orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Tugas Petugas P3K

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai beberapa tugas diantaranya :

  • Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  • Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
  • Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008.

Dasar Hukum P3K di Tempat Kerja

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  • Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja.

Jumlah Petugas P3K Yang Harus Ada Di Tempat Kerja

Jumlah banyak nya petugas P3K di suatu tempat kerja terbagi menjadi 2 kategori,

1. Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya rendah dan jumlah karyawan 150 lebih, maka harus menyediakan Petugas P3K sebanyak 11 petugas untuk 150 karywan.

2. Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya tinggi dan jumlah karwayan 100 lebih atau kurang, maka harus menyediakan Petugas P3K sebanyak 11 Orang untuk 100 orang.

Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker.

Isi dalam Kotak P3K harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 

  • Kasa steril terbungkus
  • Perban ( lebar 5 cm )
  • Perban ( lebar 10 cm )
  • Perban ( lebar 1,25 cm )
  • Plester cepat
  • Kapas ( 25 gram )
  • Kain segitiga/ mittela
  • Gunting
  • Peniti
  • arung tangan sekali pakai
  • Masker
  • Pinset
  • Lampu Senter
  • Gelas cuci mata
  • Kantong plastik bersih
  • Aquades ( 100 ml lar. Saline )
  • Povidon Iodine ( 60 ml )
  • Alkohol 70%
  • Buku Panduan P3K
  • Buku catatan
  • Daftar isi kotak

Rabu, 08 Juni 2022

Tips Bekerja Dengan Aman dan Selamat

 Tips Bekerja Dengan Aman dan Selamat

Setiap pekerjaan memiliki resikonya masing-masing, risiko tersebut dapat berupa kecelakaan, gangguan kesehatan dan lain-lain. Program K3 yang diterapkan oleh perusahaan menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko yang dialami pekerja di tempat kerja. Program K3 tersebut dibuat oleh pihak manajemen perusahaan dengan berkomunikasi dengan para pekerja. Selain program K3 yang diterapkan oleh perusahaan, setiap pribadi atau individu dari pekerja tersebut harus dapat melindungi dirinya sendiri dari bahaya yang ada di tempat kerja. Memang menyediakan tempat kerja yang aman menjadi kewajiban bagi perusahaan namun pekerja juga harus mampu menjaga diri mereka masing-masing. Berikut ini 10 tips bekerja dengan aman:

1. Mengerti risiko yang ada di tempat kerja

    Setiap pekerja dari tingkatan jabatan apapun, perlu memahami resiko yang ada di tempat kerja, terutama yang berhubungan dengan pekerjaannya. Saat pekerja sudah tahu tentang resiko yang ada tersebut maka mereka akan lebih waspada untuk menghindari resiko tersebut. Meskipun perusahaan tidak memberikan informasi atau program k3 yang jelas, pekerja harus mampu memahami resiko kerja bagi diri mereka sendiri.

2. Mengurangi stress di tempat kerja

   Stress di tempat kerja dapat berakibat gangguan kesehatan mental seperti sulit tidur, susah berkonsentrasi, atau depresi. Stress tersebut bisa terjadi karena bekerja terlalu lama, kurang beristirahat, konflik dengan bos atau pekerja lainnya. Pekerja sebaiknya mengerti tentang batasan yang dimiliki oleh dirinya sehingga tidak memaksakan diri saat tubuhnya memang tidak mampu. Pekerja juga

3. Cukup Beristirahat

   Istirahat yang cukup sangat dibutuhkan oleh pekerja. Tak hanya saat pulang kerja namun di tempat kerja, pekerja juga membutuhkan istirahat. Pekerja harus bisa memahami kebutuhan tubuhnya sehingga tahu saat tubuhnya memang butuh untuk istirahat. Jika tubuh kurang beristirahat maka tubuh dapat mudah terserang penyakit dan akan mengganggu pekerja dalam bekerja.

4. Mencegah pergerakan yang mengganggu

  Saat bekerja di tempat kerja, pastikan tempat kerja tersebut memiliki alur kerja yang memudahkan sehingga tidak melelahkan pekerja. Atur tempat kerja sedemikian rupa sehingga pekerja menjadi nyaman saat melakukan pekerjaannya atau saat berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.

5. Menggunakan bantuan mekanis jika dimungkinkan

    Saat bekerja yang membutuhkan tenaga berat, jika bisa gunakan alat bantu sehingga tubuh tidak terlalu kelelahan. Misalnya saat akan membawa barang, maka bisa menggunakan kereta dorong, dan sejenisnya.

6. Melindungi punggung

   Pekerja yang harus mengangkat barang berat harus berhati-hati saat melakukannya. Posisikan benda tersebut senyaman mungkin sehingga dapat diangkat dengan aman. Angkat dengan menggunakan otot paha. Pekerja perlu belajar bagaimana posisi tubuh yang baik saat bekerja sehingga tidak menimbulkan luka pada dirinya.

7. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan pekerjaan

   Setiap pekerjaan memiliki risiko yang berbeda-beda sehingga alat pelindung diri yang digunakan juga disesuaikan dengan risiko yang akan dihadapi. Bagi pekerja konstruksi maka perlu menggunakan alat pelindung diri yang sesuai misalnya helm keselamatan dan masker untuk pelindung pernapasan jika diperlukan. Alat pelindung diri tersebut akan membantu pekerja mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

8. Menghindari alkohol dan obat-obatan terlarang

    Pekerja harus menghindari alkohol dan obat-obatan terlarang tak hanya di tempat kerja tapi juga di luar tempat kerja. Alkohol dan obat-obatan terlarang tersebut dapat mengganggu kesehatan pekerja terutama saat mereka bekerja. Pekerja yang dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau obat-obatan terlarang dapat melakukan berbagai kesalahan kerja sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.

9. Berkomunikasi dengan pihak manajemen

   Pekerja yang mengetahui adanya risiko kerja atau bahaya kerja perlu berkomunikasi dengan pihak manajemen sehingga manajemen dapat berusaha mengurangi risiko yang ada di tempat kerja tersebut. Pekerja juga bisa memberikan saran kepada manajemen perusahaan tentang apa yang sebaiknya dilakukan untuk menjaga keamanan di tempat kerja.

10. Mengetahui hak pekerja

    Pekerja perlu mengetahui apa saja hak mereka di perusahaan. Hak pekerja salah satunya yaitu mendapatkan perlindungan saat bekerja. Jadi pekerja bisa menuntut perusahaan yang memberikan mereka kondisi kerja yang tidak aman. Pekerja bisa mencari tahu tentang apa saja yang harusnya mereka peroleh saat bekerja termasuk masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber tulisan: mediak3.com

Standard Bekerja Di Ketinggian berdasarkan Permenaker No 9 tahun 2016

 


Standard Bekerja Di Ketinggian berdasarkan Permenaker No 9 tahun 2016

Sebelum kita uraikan terkait standard bekerja pada ketinggian, perlu kita ketahui pengertian atau definisi terkait bekerja pada ketinggian menurut peraturan baru :

Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

  1. Perencanaan
  2. Prosedur Kerja
  3. Teknik Tatacara Bekerja Yang Aman
  4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
  5. Tenaga Kerja Kompeten Bagian K3

Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja. Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan.

Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:

  1. Teknik dan Cara perlindungan Jatuh
  2. Cara pengelolaan peralatan
  3. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
  4. Pengamanan tempat kerja
  5. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol.

Selain itu pengusaha atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring.

Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Semoga ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja.

Untuk lebih memahami pemahaman secara teori dan praktek dengan standar Sertifikasi Kemnaker, segera ikuti Training 'Pelatihan Pada Ketinggian' di PT Mandiri Maha Daya.

Selasa, 07 Juni 2022

Rambu K3 Bahan Kimia


Simbol K3 Bahaya kimia merupakan suatu gambar berlatar belakang orange dengan sebuah garis batas dan gambar berwarna hitam. Gambar yang terdapat dalam piktogram umumnya menggambarkan suatu sifat bahaya dari bahan yang dilabeli. Sifat bahaya tersebut misalnya resiko ledakan dan kebakaran, resiko kesehatan dan keracunan atau kombinasi keduanya.

Berikut beberapa simbol bahan kimia yang memberikan Peringatan Berbahaya.

1. Explosive (Bahaya Mudah Meledak)

    Bahan kimia yang diberi simbol seperti gambar diatas adalah bahan yang mudah meledak (explosive). Ledakan pada bahan tersebut bisa terjadi karena beberapa penyebab, misalnya karena benturan, pemanasan, pukulan, gesekan, reaksi dengan bahan kimia lain, atau karena adanya sumber percikan api. Ledakan pada bahan kimia dengan simbol ini dapat terjadi meski dalam kondisi tanpa oksigen. Beberapa contoh bahan kimia dengan sifat explosive misalnya TNT, ammonium nitrat, dan nitroselulosa. Bekerja dengan bahan kimia yang mudah meledak membutuhkan pengalaman praktis sekaligus pengetahuan. Menghindari hal-hal yang dapat memicu ledakan sangat penting dilakukan untuk mencegah resiko fatal bagi keselamatan diri.

2. Oxidizing (Bahaya Mudah Teroksidasi)


    Bahan kimia yang diberi simbol seperti gambar diatas adalah bahan yang bersifat mudah menguap dan mudah terbakar melalui oksidasi (oxidizing). Penyebab terjadinya kebakaran umumnya terjadi akibat reaksi bahan tersebut dengan udara yang panas, percikan api, atau karena raksi dengan bahan-bahan yang bersifat reduktor. Bekerja dengan bahan kimia oxidizing membutuhkan pengetahuan dan pengalaman praktis. Jika tidak, resiko kebakaran akan sangat mungkin terjadi. Adapun beberapa contoh bahan kimia dengan sifat ini misalnya hidrogen peroksida dan kalium perklorat. Bila suatu saat Anda bekerja dengan kedua bahan tersebut, hindarilah panas, reduktor, serta bahan-bahan mudah terbakar lainnya.

3. Flammable (Bahaya Mudah Terbakar)


    Simbol bahan kimia diatas menunjukan bahwa bahan tersebut besifat mudah terbakar (flammable). Bahan mudah terbakar dibagi menjadi 2 jenis yaitu Extremely Flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly Flammable (sangat mudah terbakar). 

    Bahan dengan label Extremely Flammable memiliki titik nyala pada suhu 0 derajat Celcius dan titik didih pada suhu 35 derajat Celcius. Bahan ini umumnya berupa gas pada suhu normal dan disimpan dalam tabung kedap udara bertekanan tinggi. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar adalah R12. Bahan dengan label Highly Flammable memiliki titik nyala pada suhu 21 derajat Celcius dan titik didih pada suhu yang tak terbatas. Pengaruh kelembaban pada terbakar atau tidaknya bahan ini sangat besar. Oleh karena itu, mereka biasanya disimpan pada kondisi kelembaban tinggi. Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar yaitu R11. Adapun beberapa contoh bahan bersifat flammable dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Zat terbakar langsung. Contohnya : aluminium alkil fosfor. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara.
  2. Gas amat mudah terbakar. Contohnya : butane dan propane. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara dan sumber api.
  3. Cairan mudah terbakar. Contohnya: aseton dan benzene. Keamanan : jauhkan dari sumber api atau loncatan bunga api.
  4. Zat sensitive terhadap air, yakni zat yang membentuk gas mudah terbakar bila kena air atau api.
4. Toxic (Bahaya K3 Beracun)

    Simbol bahan kimia diatas menunjukan bahwa bahan tersebut merupakan bahan beracun yang dapat mengakibatkan keracunan akut dan kronis, bahkan bisa hingga menyebabkan kematian pada konsentrasi tinggi. Keracunan karena bahan dengan simbol di atas bukan hanya terjadi jika bahan tersebut masuk melalui mulut. Ia juga bisa meracuni lewat proses pernafasan atau melalui kontak dengan kulit. Beberapa contoh bahan kimia bersifat racun misalnya arsen triklorida dan merkuri klorida. Bekerja dengan bahan-bahan tersebut harus memperhatikan keselamatan diri dalam bekerja. Hindari kontak langsung dengan kulit, menelan, serta gunakan selubung masker untuk mencegah uapnya masuk melalui pernafasan.

5. Harmful Irritant (Bahaya Pada Iritasi)

    Simbol bahan kimia ini sebetulnya terbagi menjadi 2 kode, yaitu kode Xn dan kode Xi. Kode Xn menunjukan adanya resiko kesehatan jika bahan masuk melalui pernafasan (inhalasi), melalui mulut (ingestion), dan melalui kontak kulit, contoh bahan dengan kode Xn misalnya peridin. Sedangkan kode Xi menunjukan adanya risiko inflamasi jika bahan kontak langsung dengan kulit dan selaput lendir, contoh bahan dengan kode Xi misalnya ammonia dan benzyl klorida. Frase-R untuk bahan berkode Xn yaitu R20, R21 dan R22, sedangkan untuk kode Xi yaitu R36, R37, R38 dan R41.

6. Corrosive (Bahaya Korosif)

    Simbol ini menunjukan suatu bahan tersebut memiliki korosif dan dapat merusak jaringan hidup. Karakteristik bahan dengan sifat ini umumnya bisa dilihat dari tingkat keasamaannya. pH dari bahan bersifat korosif lazimnya berada pada kisaran < 2 atau >11,5. Beberapa contoh bahan dengan simbol ini misalnya belerang oksida dan klor. Jangan menghirup uap dari bahan ini, jangan pula membuatnya kontak langsung dengan mata dan kulit Anda.  Mereka juga bisa menyebabkan iritasi. Frase-R untuk bahan korosif yaitu R34 dan R35.

Senin, 06 Juni 2022

Alat Pelindung Badan

 


Selain alat pelindung kepala, alat pelindung badan pun sangat penting dalam syarat Alat Pelindung Diri atau APD. Dengan menggunakan alat pelindung badan saat melakukan pekerjaan, maka akan memberikan perlindungan terhadap badan dari segala bahaya yang dapat terjadi pada duni kerja.

Beberapa Jenis Alat Pelindung Badan yang harus kamu ketahui, diantaranya

  • Apron (Celmek)

        Apron (Celmek) merupakan alat pelindung tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas. Apron atau Celmek sering digunakan dalam proses persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi.

  • Sarung Tangan (Hand Glove)

        Sarung tangan adalah perlengkapan yang dapat digunakan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau luka tangan akibat sentuhan benda runcing. Sarung tangan ini biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang tajam, proses pemanasan dan lainnya. Sarung tangan memiliki beberapa jenis diantaranya,

  1. Sarung Tangan Katun
  2. Sarung Tangan Kulit
  3. Sarung Tangan Karet
  4. Sarung Tangan Electrical

  • Sepatu Pelindung (Safety Shoes)

        Sepatu ini merupakan perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda tajam seperti kaca atau potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu pelindung terdiri dari baja yang diujungnya dibalut dengan karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.